KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR

Selasa, 26 Februari 2019 | 20:49 WIB
KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum di PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas penyidikan terhadap empat tersangka pemberi suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR telah dirampungkan KPK. Kini berkas keempatnya sudah diserahkan ke jaksa untuk penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Empat berkas tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Febri menerangkan, persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jokowi Didukung 15.000 Muslimah, Desy Ratnasari: Enggak Usah Khawatir

Untuk diketahui, selama penyidikan kasus suap proyek air minum telah melakukan pemeriksaan sebanyak 80 saksi. 80 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur pejabat di KemenPUPR maupun pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK tengah mendalami penerimaan pengembalian uang dari 45 PPK di KemenPUPR sebanyak Rp 16 miliar, 12.850 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI