Suara.com - Berkas penyidikan terhadap empat tersangka pemberi suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR telah dirampungkan KPK. Kini berkas keempatnya sudah diserahkan ke jaksa untuk penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Empat berkas tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Febri menerangkan, persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jokowi Didukung 15.000 Muslimah, Desy Ratnasari: Enggak Usah Khawatir
Untuk diketahui, selama penyidikan kasus suap proyek air minum telah melakukan pemeriksaan sebanyak 80 saksi. 80 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur pejabat di KemenPUPR maupun pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK tengah mendalami penerimaan pengembalian uang dari 45 PPK di KemenPUPR sebanyak Rp 16 miliar, 12.850 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura.