Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif bersyukur penyidikan dirinya atas kasus dugaan pelanggaran kampanye dihentikan pihak kepolisian. Kini Slamet masih menunggu Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sampai di tangannya.
"Alhamdulillah teriring doa, semoga kepolisian tetap profesional," kata Ma'arif saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu atas dugaan adanya pelanggaran kampanye saat dirinya menghadiri Tabligh Akbar 212 di Solo, Jawa Tengah pada 13 Januari 2019 lalu.
Ma'arif menerangkan, dirinya baru mengetahui pemberitahuan itu dari media massa. Terlebih Maarif menyebut kalau saat ini masih menunggu SP3 sebagai tanda bukti kalau penyidikan tersebut benar diberhentikan.
Baca Juga: Tak Mau Antre di Restoran, Wanita Ini Manfaatkan Jasa Driver Ojol
"Tahu dari media. Kami sedang tunggu SP3 nya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).
Penghentian itu sendiri juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu.
Baca Juga: KPU Sebut e-KTP WNA yang Viral Atas Nama Bahar Warga Cianjur