Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kasus #YangGajiKamuSiapa selesai di Bawaslu. Rudiantara mengklaim dinyatakan tak bersalah.
Rudiantara mengaku lega atas selesainya kasus terkait pernyataan #YangGajiKamuSiap. Rudiantara merasa bersyukur karena dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui Bawaslu menyatakan Rudiantara tidak bersalah lantaran tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan terhadap dirinya. Kasus dugaan pelanggaran pemilu itu pun akhirnya dihentikan.
"Sudah selesai ya alhamdulillah," ucap Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Malam-malam Menkominfo Rudiantara Datangi Kantor Bawaslu, Ada Apa?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA pada Jumat (1/2/2019) 15.00 WIB. Rudiantara dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu terkait video viral #YangGajiKamuSiapa .
ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta. (Novian)