Suara.com - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan empat tersangka itu terhitung sejak 27 Februari hingga 28 Maret 2019 mendatang.
Empat tersebut adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin dan PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWK).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 - 28 Maret 2019 untuk 4 tersangka," ujar juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/2/2019).
Febri menjelaskan alasan masa penahanan itu diperpanjang karena penyidik KPK masih memerlukan keterangan para tersangka untuk pengembangan kasus suap air minum.
Baca Juga: Ahmad Dhani Menangis di Ruang Sidang
Untuk diketahui, KPK tengah mendalami penerimaan pengembalian uang dari 45 orang PPK di KemenPUPR yakni senilai Rp 16 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat, dan 28100 dollar Singapura. Diduga uang tersebut bagian dari aliran suap suap proyek air minum untuk korban bencana di beberapa daerah di Indonesia. Adanya pengembalian uang dari 45 PPK KemenPUPR itu, KPK menduga ada sekitar 45 daerah terindikasi korupsi proyek air minum.
Diketahui, proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.