Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Moeldoko menganggap tiga emak-emak yang diduga dari relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo - Sandiaga (PEPES) menyebarkan kampanye hitam secara terstruktur. Moeldoko mengatakan tdak mungkin jika ada pendukung melakukan aksi tersebut tanpa ada instruksi.
"Terstrukturlah pasti. Enggak mungkin menjalankan kalau enggak ada perintah," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Moeldoko ragu jika emak-enak yang melakukan kampanye hitam ke Jokowi - Ma'ruf dilakukan dengan sendiri tanpa ada perintah dari elite BPN Prabowo - Sandiaga.
"Ya sekarang yang melakukan siapa? Emak-emak. Bahasanya bagaimana? Isu yang mereka sampaikan apa? Teratur atau tidak? Kan begitu," kata dia.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Sebut Rotasi Pejabat di Pemprov DKI Berbau Politis
Terkait hal itu, Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga membantah mendalangi aksi tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam di Pilpres 2019. Moeldoko menyebut wajar jika mereka menyangkal.
"Ya, saya nggak ngerti lah. Bisa saja nyangkal. Tapi kan bisa dilihat itu. Siapa pelakunya? Aktornya? Emak emak, oke. Pendidikannya apa? Substansinya apa? bisa nggak dia buat struktur kalimat seperti itu? Gampang," tegasnya," ucapnya.
Lebih jauh Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut. Namun ia meminta kasus kampanye hitam diusut tuntas.
"Ya kalau Bawaslu mengatakan enggak ada pidana di pemilu, ya pidana umum," ucap Kepala Staf Kepresidenan.
Mantan Panglima TNI itu juga mengimbau agar pihak-pihak yang melakukan kampanye hitam tidak membodoh-bodohi rakyat.
Baca Juga: Orangtua Bocah yang Ditemukan Tewas di Blitar Alami Keterbelakangan Mental
"Ini yang saya sedih itu, berpakaian muslim tetapi memfitnah orang kayak begitu itu kan keterlaluan. Jadi mana muslimnya? Aku yang nggak suka itu ini. Kita yang sama-sama muslim jadi nggak enak gitu loh," kata Moeldoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga emak-emak yang diduga menyebarkan kampanye hitam untuk Jokowi resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati, dan Ika Peranika.
Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing di Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kini tengah diperiksa di Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko menjelaskan mereka melakukan kampanye hitam kepada Jokowi - Maruf Amin.
"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya, kami menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (25/2/2019).
Andiko mengatakan, mereka mendapat rekaman video itu berdasarkan laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang saat ini sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu, terkait dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu.