Seperti diberitakan sebelumnya, tiga emak-emak yang diduga menyebarkan kampanye hitam untuk Jokowi resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati, dan Ika Peranika.
Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing di Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kini tengah diperiksa di Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko menjelaskan mereka melakukan kampanye hitam kepada Jokowi - Maruf Amin.
"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya, kami menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Sebut Rotasi Pejabat di Pemprov DKI Berbau Politis
Andiko mengatakan, mereka mendapat rekaman video itu berdasarkan laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang saat ini sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu, terkait dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu.