Ketua DPRD Jakarta Sebut Rotasi Pejabat di Pemprov DKI Berbau Politis

Selasa, 26 Februari 2019 | 18:34 WIB
Ketua DPRD Jakarta Sebut Rotasi Pejabat di Pemprov DKI Berbau Politis
Ketua DPRD Provinsi Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan ada kejanggalan dari perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Rotasi ini disebut berbau politis.

Prasetio mempertanyakan banyak camat dan lurah yang turun jabatan menjadi sekretaris dalam rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Anies pada Senin (26/2/2019) kemarin.

"Pertanyaannya kalau ada camat jadi sekcam (sekretaris camat) atau lurah jadi sekkel (sekretaris kelurahan). Ini aneh ini buat saya. Dan tempat-tempat itu (lokasi pemindahan) kok berbaunya politis sekali," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini menganggap rotasi yang dilakukan Anies sudah masuk ke persoalan suka atau tidak suka, bukan penilaian objektif kinerja.

Baca Juga: Orangtua Bocah yang Ditemukan Tewas di Blitar Alami Keterbelakangan Mental

"Akhirnya pemerintahan daerah melihat orang yang baik dicopot, diganti karena like and dislike. Dia kan birokrat dia dari bawah sampai ke atas meniti karir dari lurah jadi sekel kan gak betul. Jangan ada dendam politik lah, pilkada udah selesai," jelasnya.

Meski demikian, Prasetio tidak mempermasalahkan soal perubahan eselon II setingkat kepala dinas. Baginya, itu hak dari gubernur jika ada evaluasi.

"Kalau memang ada beberapa saya baca di media ada beberapa Kadis. Kalau kepala dinas itu baik nggak harus didemosi kalau yang nggak baik, boleh (diganti) itu memang hak diskresinya gubernur," ucap Prasetyo.

Seperti diketahui, sebanyak 274 orang pejabat eselon III termasuk camat dan 836 orang pejabat eselon IV termasuk lurah dirotasi oleh Anies Baswedan. Pelantikan mereka berlangsung di lapangan Balai Kota Jakarta, Senin (25/2/2019) kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI