Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif

Selasa, 26 Februari 2019 | 18:15 WIB
Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif
Jubir FPI Slamet Maarif di sela-sela aksi yang dilakukan Aliansi Tolak Kezaliman Facebook, di gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebutkan ada kejangglan atas tindakan polisi yang menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua PA 212 sekaligus Jubir FPI, Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, jika statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi setidaknya sudah menemukan unsur dan bukti-bukti kuat dalam kasus tersebut.

Namun, kata dia, bila bukti-bukti yang ditemukan dianggap lemah, seharusnya kasus tersebut saat masih di tahap penyelidikan sudah dihentikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu (bukti) lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," tutur Abhan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, Abhan menilai seharusnya polisi tetap melanjutkan proses kasus pelanggaran pemilu meski Slamet tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu penyidikan telah habis. Sebab, Abhan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.

Baca Juga: Ini Alasan Lipstik Jadi Make up Andalan Tatjana Saphira

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," kata Agus.

Baca Juga: Neymar Berubah Cengeng Saat Cerita Tentang Lionel Messi, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI