Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mendapatkan jadwal persidangan lima terdakwa kasus suap Meikarta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, yakni pada Rabu (27/2/2019).
Lima terdakwa tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/2/2019).
Febri pun mengajak publik untuk mengawal proses hukum terkait suap proyek Meikarta ini. Hal itu juga menjadi bagian proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: Diancam Mau Dibunuh, Ros Nekat Gorok Leher Suami Saat Tidur
"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum," imbuh Febri.