Suara.com - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Maruf Amin melaporkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI. Laporan itu terkait pidato di acara Munajat 212.
Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu DKI dengan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua TKD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pidato Zulkifli Hasan di Munajat 212, Kamis (21/2/2019) kemarin mengarahkan peserta acara untuk memilih salah satu pasangan calon di pilpres 2019.
"Hari ini kami Tim Kampanye Daerah melaporkan ada satu kejadian yang mana tujuannya baik, yaitu acara di Monas tanggal 21 Februari 2019 diperkirakan pukul 20.00 WIB-23.00 WIB, ada seorang pejabat tinggi negara. Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," ujar Ketua TKD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2/2019).
Koordinator TKD Jakarta Arif Bawono yang ikut saat pelaporan juga mengatakan Zulkifli Hasan selaku Ketua MPR RI harus memberikan contoh kampanyang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Belum Bisa Putuskan Usut Kampanye Hitam Emak-emak Karawang
"Selaku pejabat negara harusnya memberikan contoh baik, terkait dengan berkampanye ini tapi ternyata beliau juga melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata Arif.
TKD DKI Jakarta melaporkan Zulhas ke Bawaslu DKI Jakarta dengan dugaan pelanggaran pasal 283 dan 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Seperti diketahui Zulkifli Hasan dalam acara Munajat 212 melakukan pidato sekitar pukul 21.30 WIB, dalam pidatonya Zulkifli tiga kali menyebut "persatuan nomor 1, soal presiden?" Yang langsung disambut seruan "nomor dua!" Oleh peserta Munajat 212.