Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon mengatakan e-KTP tidak bisa digunakan untuk Warga Negara Asing (WNA) meskipun tertuang dalam undang-undang. Pernyataan Fadli terkait viralnya sebuah e-KTP milik WNA asal China di media sosial.
Fadli mengatakan temuan tersebut merupakan masalah serius, karena e-KTP hanya bisa dimiliki oleh WNI. Ia menyebut tenaga asing yang masuk ke Indonesia dapat mengancam keberlangsungan bangsa jika mendapatkan e-KTP.
"Ini harus dicek benar atau nggak. Karena ini beredar informasi dan saya baca di media sosial. saya kira ini masalah sangat-sangat serius," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019).
"Saya kira ini harus diselidiki. Saya kira TNI harus terlibat di situ, karena ini sudah menyangkut ancaman negara," sambungnya.
Baca Juga: Ida Tewas di Kebun Jagung, Polisi 5 Hari Buru Pembunuhnya ke Sleman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dalam kondisi tertentu, Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa memiliki e-KTP dan diatur pasal 63.
Dalam pasal 63 ayat 1 tertulis Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR menegaskan kalau e-KTP tidak bisa digunakan untuk WNA.
"Ya mana bisa, e-KTP kalau penduduk ya penduduk Indonesia dong, masa ada orang China penduduk Indonesia, yang benar saja," pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.
Baca Juga: Kalimantan Selatan Luncurkan Penguatan Aplikasi Layanan Publik
Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.