Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung untuk segera memberikan penambahan jaksa. Penambahan tersebut diyakini dapat menambah kinerja lembaga antirasuah dalam penyelesaian kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Jaksa Agung M. Prasetyo terkait permintaan tersebut.
"Betul ada kekurangan jaksa, tapi kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Laode di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Menurut Laode, dalam pengusutan kasus yang ditangani KPK belakangan ini masih banyak yang jalan ditempat karena minimnya jaksa yang dimiliki KPK. Sehingga, perkara yang telah selesai di penyidikan tidak bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Laode menuturkan, KPK seharusnya memiliki sekitar 150 jaksa untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Namun, hingga kini KPK hanya memiliki sekitar 100 Jaksa.
"Untuk idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya, di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya memang agak susah tapi insya Allah kami bisa mendapatkan Jaksa," tutup Laode.