Suara.com - Untuk menuntaskan kasus pengrusakan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, polisi akan segera menggelar rekonstruksi bersama. Setelah ditangani Polda Sulsel pada 2017, kasus perusakan rumah seorang warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, hingga kini masih terus bergulir.
Kasus tersebut dinilai belum menemui titik terang, sehingga belum dinyatakan rampung atau P21. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus tersebut, yaitu Jemis Kontaria, pemilik toko emas Bogor dan seorang kontraktor bernama Edy Wardus Philander.
Pada 6 Februari 2019, jaksa mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kembali ke penyidik. Menurut jaksa, masih ada kekurangan atau syarat kelengkapan berkas yang belum terpenuhi pada kasus perusakan rumah milik Irawati Law tersebut.
Pelaksana harian Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Marwito, mengatakan, kejaksaan akan mengambil sejumlah langkah agar penanganan kasus perusakan rumah yang dimaksud segera tuntas. Langkah tersebut antara lain, melakukan rekonstruksi bersama di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Polisi Dalami Perusakan Rumah Keluarga Anggota Komisioner KPU
"Pada Rabu, 27 Februari 2019, semua akan hadir. Wajib ada tim penyidik, jaksa peneliti dan saya sendiri," katanya.
Rekonstruksi bersama polisi dilakukan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
"Usai rekonstruksi, tim penyidik akan memeriksa kembali para saksi dan tersangka untuk keterangan tambahan, apakah unsur normatif dan materi terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka sudah terpenuhi," ucap Marwito.
Setelah tim penyidik yakin ada pasal yang disangkakan telah terpenuhi, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa untuk diperiksa ulang.
Sementara itu, kordinator penyidik yang menangani perkara tersebut, Inspektur Satu (Iptu) Amran, mengatakan, pihaknya bersedia segera melimpahkan kembali berkas perkara kedua tersangka kasus perusakan rumah yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti pada 6 Februari 2019. Ia mengatakan, pihaknya selama ini telah bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang dikabarkan telah terkatung-katung nyaris dua tahun tersebut.
Baca Juga: Mabes Polri Beberkan Perusakan Rumah Ibadah Aliran Kepercayaan
Beberapa waktu lalu, Irawati Lauw, warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Sulawesi Selatan mengaku bingung harus berbuat apa lagi agar kasus perusakan rumahnya yang telah berjalan nyaris dua tahun segera mendapatkan kepastian hukum. Ia melaporkan kasus ini sejak 2017 kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.