Babak Baru Kisruh Selang Cuci Darah RSCM, Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun

Selasa, 26 Februari 2019 | 15:23 WIB
Babak Baru Kisruh Selang Cuci Darah RSCM, Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara Ramah Tamah Bersama Tokoh, Pengusaha dan Warga Tionghoa di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/2/2019) malam. [Dok. Tim Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto digugat Rp 1,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengakuannya soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai untuk 40 orang. Gugatan itu disampaikan kelompok pendukung Jokowi yang mengatasnamakan Harimau Jokowi.

Kekinian, gugatan itu sudah masuk ke ke persidangan kedua. Sidang kedua dilaksanakan di Ruang Sidang 4, PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, sidang tersebut kembali ditunda lantaran hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I Prabowo, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM.

"Yang hadir tergugat I, II, dan turut tergugat. Ini karena tergugat III belum hadir maka kita panggil lagi," tutur Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Sudjarwanto mengatakan akan mengagendakan kembali sidang lanjutan pada pekan depan, 5 Maret 2019. Semua pihak dimintai untuk mempersiapkan segala kekurangannya.

Baca Juga: Cari Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Ajak Prabowo dan Kivlan Sumpah Pocong

“Kita tunda satu minggu, hadir lagi Selasa depan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengaku kecewa. Saeful menilai pihak tergugat seakan-akan sengaja menunda-nunda jalannya persidangan.

"Jadi lagi lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tutur Saeful.

Untuk diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata Prabowo Subianto terkait pernyataannya yang menyebut selang cuci darah di RSCM dipakai untuk 40 orang. Selaku penggugat, Harimau Jokowi menduga Prabowo telah melanggar Pasal 1.364 KUH Perdata dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas hal itu, Harimau Jokowi menuntut Prabowo untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Selain itu, juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil kepada turut tergugat dalam hal ini RSCM sebesar Rp 500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Baca Juga: Viral Video Murid SD Nyanyikan Lagu Pilih Prabowo - Sandiaga di Kelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI