Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil aset milik almarhum Johannes Marliem selaku konsultan PT Biomorflone Indonesia yang berada di Amerika Serikat (AS) yang menjadi saksi kunci kasus korupsi proyek e-KTP. Nama Johannes sering disebut dalam perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov ke penjara.
"Asetnya yang berhubungan dengan E-KTP (Johannes) sudah diidentifikasi. Tetapi pengalihannya dari Amerika ke Indonesia masih dalam proses pengalihan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Diketahui, Johannes ditemukan telah meninggal dunia di Baverly Hills, AS pada tahun 2017 lalu saat KPK melakukan penyidikan kasus korupsu e-KTP. Terkait pemulangan aset itu, kata Laode, KPK telah berkoordinasi dengan Kedubes Amerika Serikat untuk Indonesia.
"Itu salah satu yang kami diskusikan dan yang saya kerjakan sekarang," ucap Laode.
Baca Juga: Donor Darah 350 cc untuk PMI, Anies: Alhamdulillah Tidak Sakit
Sementara itu, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Donovan menyebut pihaknya akan terus memberikan bantuan kepada KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kami ingin mengakui semangat komitmen dan upaya yang luar biasa yang dicurahkan oleh para penyidik, jaksa penuntut, dan spesialis kerja sama di KPK," tutup Donovan