Suara.com - Meski telah melakukan perusakan terhadap Musala Roudhatul Falah, polisi tak memproses hukum atas perbuatan Ari Agus Trian. Alasannya, aksi perusakan itu dilakukan secara tidak sadar alias kerasukan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Rudy Haryanto menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, Ari kemudian dibawa polisi ke Departemen Sosial untuk mendapatkan penanganan psikologi.
"Saya serahkan ke Depsos karena tidak mungkin diproses dan dia tidak sadar juga. Kita serahkan ke Depsos," kata Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Dia juga mengatakan, Ari juga akan dikembalikan kepada keluarganya jika penaganan kejiwaan itu sudah selesai dilakukan. "Kalau kejiwaannya cukup ya di kembalikan ke keluarganya," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Dilaporkan 11 Eks Kombatan GAM, Fadli Zon: Semua karena Politik
Diketahui, aksi perusakaan terhadap Musala Roudhatul Falah terjadi pada Senin (25/2/2019) dini hari. Sebelum merusak kaca musala, Ari sempat berteriak takbir. Dari hasil penyidikan sementara, Ari saat memecahkan kaca musala itu dalam kondisi kerasukan. Bahkan pelaku diduga seringkali mendadak kerasukan lantaran tak kuat memperdalam ilmu tertentu.