Narkoba Jenis Baru Terungkap, Pemakai Bisa Timbul Hasrat Bunuh Diri

Selasa, 26 Februari 2019 | 11:34 WIB
Narkoba Jenis Baru Terungkap, Pemakai Bisa Timbul Hasrat Bunuh Diri
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menjelaskan, narkoba jenis baru dengan kandungan metoksitamen ini memiliki efek yang sangat berbeda dengan ekstasi atau narkoba pada umumnya.

Selain itu, efek jangka pendek yang ditimbulkan adalah perasaan bahagia atau eforia, meningkatkan empati, perasaan damai dan tenang, halusinasi, penglihatan dan perasaan out of body.

"Sedangkan efek buruknya setelah menggunakan zat ini adalah kesulitan berbicara ada perasaan bingung, cemas, gemetar, mual, muntah, paranoid, termasuk keinginan untuk melakukan bunuh diri. Jadi, lebih banyak efek buruknya," Jaswanto menjelaskan.

Sebelumnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah mengintai usai menerima informasi dari warga tentang peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Final Piala AFF U-22 2019: Indonesia vs Thailand

Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 9.000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5).

"Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Calvijn mengatakan, kedua tersangka juga menyimpan barang haram itu di area belakang parkiran. Barang bukti yang berhasil disita yakni 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat. Ditempat itulah, polisi kembali menemukan 9.000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram.

Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City Jalan Gajah Mada, Taman Sari Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI