Suara.com - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak. Keduanya berinisial SS dan ST, ditangkap saat transaksi narkoba di lobi Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 9.000 lebih narkoba jenis baru. Barang haram tersebut berwarna cokelat muda dan berbentuk diamond. Disimpan oleh tersangka SS di Apartemen Mediterania Boulevard Residence, Lantai 8, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, narkotika jenis baru itu masu dalam kategori golongan 1 dan terdaftar dalam peraturan menteri kesehatan, karena mengandung metoksitamen (mxe).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkoba jenis metoksitamen (mxe) tersebut baru pertama kali ditemukan.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Final Piala AFF U-22 2019: Indonesia vs Thailand
Awalnya, penyidik mengira tak ada kandungan narkotika dalam benda tersebut, saat uji laboatorium. Hal itu lantaran tak ada kandungan MDMA, seperti yang ada dalam ekstasi.
Namun setelah didalami, ternyata 9.000 butir narkoba itu mengandung metoksitamen yang merupakan narkoba dari golongan 1.
"Kami menemukan narkotika jenis baru. Bentuknya diamond berwarna coklat. Di setiap butirnya pun ada logo diamond. Awalnya kami cek, tetapi tidak ada kandungan MDMA. Setelah didalami labfor, tidak narkotika golongan 1 ada kandungan metoksitamen," ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Narkoba Golongan I
Terpisah, Tim Penyidik Labfor Mabes Polri, AKBP Jaswanto menjelaskan, kandungan dalam narkotika itu memiliki tiga kandungan. Salah satunya adalah metoksitamin.
Kandungan metoksitamen tersebut itu sudah terdaftar di lampiran Permenkes 50 tahun 2018 yang termasuk narkotika golongan 1, dengan nomor urut 102. Ia menyebut, kandungan metoksitamen sangat berbahagia karena selain dapat menimbulkan kecanduan, penggunanya bisa punya hasrat untuk melakukan bunuh diri.