Menurut dia, ketiga orang yang bersangkutan tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 2. (Antara)
Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi, Bawaslu Jabar Bentuk Tim Khusus
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 26 Februari 2019 | 11:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prediksi Cak Imin: RK-Suswono dan Luthfi-Taj Yasin Kuasai Pilkada Jakarta-Jateng
26 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI