Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Selasa (26/2/2019), hari ini. Sukiman bakal diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar tahun anggaran 2016.
"Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Sukiman juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Meski begitu, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemeriksaan Sukiman sebagai saksi kasus suap Taufik.
Penyidik KPK tengah menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI. Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Nenek Sri Tewas Kesetrum Saat Isi Baterai Ponsel di Kamar Mandi
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.