Suara.com - Dua anak jalanan bernama Derry Candra (21), dan Muhammad Faiz Aditya (15) dibekuk polisi lantaran perampokan terhadap seorang remaja. Saat melakukan perampasan, kedua tersangka menyekap korban bernama Widyan Bagus (13) di dalam bak mobil truk dengan menggunakan sarung.
Kapolsek Mojoagung Kompol Khoirudin menjelaskan, peristiwa awal perampokan itu terjadi saat kedua tersangka menumpang sebuah truk dengan komplotan anak jalanan lainnnya di Jalan Raya Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (24/2/2019).
"Awal mula truk dengan Nopol KT 8729 CM dari Yogjakarta tujuan Pasuruan, sesampai di Sembung Perak, Kabupaten Jombang, dua tersangka bersama lima temannya numpang dan naik truk kearah timur," kata Khoirudion seperti diwartakan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Saat itu, korban bersama rekannya ikut menaiki truk yang ditumpangi anak-anak jalanan itu di wilayah kecamatan Mojoagung. Tak beberapa lama, Derry dan rekannya lalu menyekap kepala korban dengan menggunakan sarung. Kemudian, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Dampak Perang Dagang AS - China, Harga Properti di Hong Kong Turun
Setelah dianiaya, Derry dan Faiz lalu merampas telepon seluler milik korban.
"Tiba di pertigaan PT CJ Feed Mojoagung korban (pelapor) naik bersama dua temannya, saat truk berjalan tersangka menutup kepala korban dengan sarung pada saat itu tersangka memukul dengan tangan kosong bagian hidung sehingga mengeluarkan darah, dan kesempatan tersangka mengambil barang korban transfusi handphone," teranganya.
Tak sampai di situ, kedua bandit itu kemudian melempar korban dari atas mobil truk. Beruntung, nyawa remaja itu masih selamat. Dengan kondisi mengalami luka-luka, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ke petugas piket pada akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka akhirnya tertangkap dan diamankan guna dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 365 ayat 1, ayat 2 Ke 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Ribuan Warga Riau Sakit Akibat Terpapar Asap Kebakaran Hutan
Sumber: Suarajatimpost.com