Kapal Perang Angkatan Laut Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Vietnam

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 25 Februari 2019 | 23:47 WIB
Kapal Perang Angkatan Laut Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Vietnam
Personel TNI AL mengamankan kapal ikan beserta anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (12/1/2019). [Antara/Dispen Koarmada I]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 berhasil menangkap empat kapal ikan Vietnam di Perairan Natuna, demikian diumumkan Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin, Senin (25/2/2019).

Amrin, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, mengatakan pihaknya juga berhasil mengusir dua Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau kapal pengawas perikanan dengan nama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263.

Dalam penangkapan yang terjadi Minggu (24/2/2019), dua kapal VFRS itu melakukan manuver "hostile intent" (niat bermusuhan), dengan cara berupaya menghalangi pengawalan kapal pencuri ikan Vietnam oleh kapal perang angkatan laut tersebut.

"Jadi kapal itu juga melakukan hostile act (tindakan bermusuhan) dengan manuver yang membahayakan KRI dan kapal tangkapan di Laut Natuna Utara pada Minggu," ujarnya.

Penangkapan itu, cerita Amrin, bermula ketika KRI Bung Tomo-357 menerima kontak kapal yang mencurigakan saat melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Natuna, tepatnya pada posisi 06 12 00 U - 106 25 50 T, tepatnya 5 NM dalam atau Selatan Landas Kontinen RI di Laut Natuna Utara.

"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Bung Tomo-357 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal Kapal BV 525 TS dengan nakhoda Thong membawa muatan satu palka ikan. Kapal BV 9487 TS, dengan nakhoda Pling Dinh Tho, membawa muatan dua palka ikan. Kapal BV 4923 TS, dengan nakhoda Ho Minh Lieu, memuat satu palka ikan. Sementara Kapal BV 4555 TS, dengan nakhoda Quyeng, tak membawa muatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena keempat kapal ikan Vietnam tersebut menangkap ikan di Perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.

"Atas dasar dugaan kesalahan tersebut, maka saya memerintahkan agar Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS dibawa Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI