Irwandi ke Enam Saksi di Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?

Senin, 25 Februari 2019 | 22:06 WIB
Irwandi ke Enam Saksi di Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat bersaksi dalam sidang kasus Irwandi Yusuf. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendapat kesempatan untuk bertanya kepada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). Keenam saksi yang dihadirkan terkait Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Pertanyaan pertama Irwandi langsung ditujukan kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza yang dalam kesaksiannya menyebut bahwa dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi mendapat uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar.

"Untuk saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?," tanya Irwandi kepada Taufik.

"Nggak pernah (Irwandi meminta langsung)," ucap Taufik di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Diringkus, PEPES Bantah Tapi...

Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada lima saksi lainnya yakni
Staf PT Nindya Karya Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan, staf PT Nindya Karya Bayu Ardhianto, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy, selanjutnya mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.

Setelah mendengar pertanyaan yang sama dari Irwandi, kelimanya pun menjawab kompak kalau Irwandi tidak pernah meminta langsung terkait uang proyek dermaga Sabang.

"Pastikan tidak pernah," kata mereka.

Melalui penasehat hukum Irwandi, Sira Prayuna berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan Izil Azhar dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero) yang sudah di proses oleh KPK ke persidangan.

Menurut nya, keterangan dari dua orang tersebut dapat mengkonfirmasi apakah Irwandi benar-benar meminta sejumlah uang dalam proyek Dermaga Sabang.

Baca Juga: Banyak Jabatan Kosong di Pemprov DKI, Anies Akan Lelang Jabatan

"Meminta untuk satu Heru sulaksono, kedua pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini," kata dia.

"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Dimana gratifikasi ini kan pasal 12 B, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," Sira menambahkan.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI