"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Dimana gratifikasi ini kan pasal 12 B, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," Sira menambahkan.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.