Suara.com - KPK kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 2 miliar. Uang yang dikembalikan terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR.
"Sampai saat ini sudah ada 45 orang PPK pejabat di kementerian PUPR yang mengembalikan uang dalam proses penyidikan ini. Jadi dalam awal minggu ini ada penambahan pengembalian sekitar Rp 2 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Febri menerangkan, dari 45 PPK di KemenPUPR yang menyerahkan uang dugaan suap totalnya mencapai Rp 16 miliar, 12.850 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
Febri pun terus mengingatkan bagi para Pejabat di Kemenpupr diminta koperatif bila menerima uang dari proyek suap air minum bencana di sejumlah daerah agar segera mengembalikan.
Baca Juga: Ma'ruf Akan Pakai Ayat Al-Quran Dalam Debat, BPN: Sandiaga Juga Siap
"Kami ingatkan juga pada pejabat lain di Kementerian PUPR untuk juga mengembalikan uang jika pernah menerima terkait dengan proyek penyediaan air minum," ujar Febri
Menurut Febri dengan terus bertambah jumlah PPK yang mengembalikan uang sebanyak 45 orang, jadi dapat ditelisik bahwa sekitar ada 45 daerah teindikasi korupsi proyek air minum.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Baca Juga: Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu