"Ini berani tidak Bawaslu (menindak), lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti, dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah, itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.
Pihaknya mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang dengan tegas mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi - Maruf. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.
"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Tak Keluar Hotel Sejak Sabtu Pagi, PNS Sumba Timur Ditemukan Tewas