Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 25 Februari 2019 | 20:29 WIB
Geruduk Bawaslu Jateng, Tim Advokasi BPN Ngotot Ganjar Melanggar UU Pemilu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sesuai rapat dadakan di rumah dinas. (Suara.com/Adam Lyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Tengah Prabowo - Sandiaga mendatangi kantor Bawaslu Jateng. Mereka bersikukuh jika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah telah melakukan pelanggaran pemilu tekait deklarasi di Solo beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi BPN Jateng, Listiani menyatakan Bawaslu Jateng perlu lebih mendalami hasil pemeriksaannya. Tak hanya dikenai UU Pemda, tapi Ganjar Cs juga dapat dikenakan UU Pemilu.

"Kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng, tidak hanya UU Pemda saja yang dilanggar oleh Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah se Jateng. Tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani, di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).

Dalam UU Pemilu pada pasal yang dimaksud Listiani yakni, jika setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Baca Juga: Tak Keluar Hotel Sejak Sabtu Pagi, PNS Sumba Timur Ditemukan Tewas

"Ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia," katanya.

Selain itu mereka menganggap Ganjar melanggar pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara, itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Ganjar Pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata, kami para kepala daerah bupati dan wakil se Jateng mendukung Jokowi Ma'uf Amin," jelasnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu Jateng berani tegas mengambil sikap. Tidak hanya dikenai pada UU Pemda, tapi juga UU Pemilu.

"Pleno itu juga aneh, setelah pendalaman kok tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya Bawaslu berani bersikap," jelasnya.

Baca Juga: Selalu Kalah Survei Elektabilitas, Prabowo: Saya Lebih Percaya Suara Rakyat

Lebih jauh Listiani mengatakan, pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal dan akan membawa perkara ini hingga ke Bawaslu Pusat dan mengawal sejauh mana Kemendagri bertindak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI