Proyek Dermaga Sabang, Irwandi Sebut Namanya Dicatut Eks Panglima GAM

Senin, 25 Februari 2019 | 19:42 WIB
Proyek Dermaga Sabang, Irwandi Sebut Namanya Dicatut Eks Panglima GAM
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyebut namanya dicatut oleh orang kepercayaannya Izil Azhar terkait sejumlah permintaan uang kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza. Uang tersebut terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.

"Itu jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia (Izil) bilang saya catut," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Hal itu ditanggapi Irwandi lantaran dalam persidangan Taufik menyebut bekas Panglima GAM Sabang, Izil Azhar memakai nama Irwandi untuk meminta sejumlah uang.

Irwandi pun mengeklaim bahwa tidak pernah menerima uang sedikit pun dari Izil yang hingga kini pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK. Apalagi, Irwandi menyebut malah memberikan sejumlah uang kepada Izil untuk anak-anak di Sabang dalam kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Kubu Prabowo Desak Bawaslu Usut Penolakan Kedatangan Sandiaga di Tabanan

"Nggak pernah sama sekali (terima) uang. Saya malah keluarkan (uang) ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," ucap Irwandi

Dalam persidangan jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP nomor 31 milik Taufik. Dalam BAP tersebut Irwandi dianggap menerima sebesar Rp 32 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp 2,917 miliar, tahun 2009 menerima Rp 6,937 miliar, tahun 2010 menerima Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13,03 miliar.

"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut.

"Itu pengeluaran diminta Izil Azhar atas nama gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," Taufik menambahkan

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaan, Irwandi juga dianggap menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI