Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno meminta Bawaslu mencermati penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat Tabanan, Bali keapda Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno baru-baru ini. Mereka menganggap menghalang-halangi seseorang untuk berkampanye masuk ke dalam pelanggaran.
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Pipin Sopian menerangkan, di dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu disebutkan pelarangan kampanye hanya boleh dilakukan apabila berada di lingkungan tempat ibadah, pendidikan, dan lingkungan pemerintah.
“Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas,” kata Pipin di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
“Ini negara demokrasi siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan,” sambungnya.
Baca Juga: Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting
Pipin kemudian mendesak kepada pihak aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk bisa membuka mata terkait adanya pelarangan kedatangan Sandiaga di kawasan Tabanan beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang diperoleh BPN, penolakan itu disampaikan melalui surat mengatasnamakan Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Mereka menolak karena sudah memilih pasangan Jokowi - Ma'ruf.
“Jadi aneh kalau misalnya ada yang menghadang, kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu (hanya) tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua,” pungkasnya.