Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting

Senin, 25 Februari 2019 | 19:05 WIB
Cukup Pakai PKPU, Mendagri Tekankan Perppu DPTb Tak Genting
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin hak pilih dari pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Perppu itu tidak genting.

Tjahjo justru mengusulkan agar persoalan terkait DPTb tersebut bisa diselesaikan melalui penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia berujar adanya Perppu malah dapat membuat hambatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2019.

"Menurut saya lebih baik aturannya cukup PKPU, gitu saja. Menurut saya ya karena itu bukan kegentingan yang memaksa. Apakah ada jaminan kalau ada Perppu akan simpel? belum tentu. Di DPR juga akan dibahas juga pasti akan merembet ke hal-hal yang lain, ini akan mengganggu tahapan," tutur Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Namun begitu, Tjahjo juga tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang ingin melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Baca Juga: Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye

"Iya itu bukan kewenangan pemerintah, itu hak-hak masyarakat yang punya hak politik, hak konstitusional untuk menggunakannya. Tapi saya kira KPU akan melakukan dengan sedetail-detailnya. Nanti akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lebih dari setengah juta pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Mereka merupakan pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat waktu pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Pemilih yang berpindah TPS saat Pemilu, kata Viryan, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah DPTb tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di tiap TPS yang hanya menyediakan surat suara tambahan sebanyak 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sebagian di antaranya terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar dan berpotensi tidak bisa dilayani oleh KPU karena kondisinya seperti itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Viryan mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hingga 17 Februari 2019 KPU mencatat ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah DPTb tersebut tersebar di 34 provinsi, 496 kabupaten/ kota, 5.027 kecamatan, 30.118 desa kelurahan, dan 87.483 TPS.

Baca Juga: Warkop hingga Masjid Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Gubernur Irwandi

Terkait hal itu, Viryan mengatakan jumlah DPTb tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga pertengahan Maret 2019. Bahkan, dirinya menyebut dari jumlah 275.923 DPTb diperkirakan masih bisa bertambah hingga 100 persen. (Novian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI