Suara.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara Munajat 212 diambi lalih Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat yang pertama kali menerima laporan kasus persekusi terhadap insan pers yang diduga dilakukan ormas tertentu di acara tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor.
"Kasus itu ditarik oleh Polda Metro Jaya kemarin," kata Tahan Marpaung saat di konfirmasi,Senin (25/2/2019).
Hanya saja, Tahan enggan menjelaskan lebih jauh terkait adanya pelimpahan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Bangkai Kapal Nelayan yang Terbakar di Muara Baru Mulai Dievakuasi
Diketahui, sejumlah jurnalis menjadi korban intimidasi saat meliput insiden kerusuhan di acara Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam. Kerusuhan di acara itu saat ada penangkapan pencopet. Namun, sejumlah jurnalis salah satunya reporter Detik.com, Satria Kusuma terkena intimidasi saat meliput adanya penangkapan pencopet di acara Munajat 212.
Buntut dari kekerasan itu, Satria akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019) pukul 00.15 WIB. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS tanggal 22 Februari 2019.