Suara.com - Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo - Maruf Amin melaporkan tiga emak-emak ke Polda Jawa Barat. Ketiganya dilaporkan terkait video viral kampanye hitam yang menyebut Jokowi akan melarang adzan dan mensahkan pernikahan sesama jenis jika terpilih.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menuturkan dirinya bersama TKD akan melaporkan ketiga emak-emak tersebut ke Polda Jabar, Senin (25/2/2019) sore ini. Mereka meminta Polda Jabar bisa mendalami kasus tersebut.
"Kami atas nama Pak Jokowi merasa dirugikan atas hal itu, jadi kita akan melaporkan masalah itu bersama TKD ke Polda Jawa Barat," tutur Irfan saat dihubungi Suara.com, Senin (25/2/2019).
Lebih lanjut, Ade mengatakan pelaporan tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada emak-emak yang terlibat di dalam video viral tersebut. Melainkan, kata Ade pihaknya juga meminta kepolisian bisa mengungkap atas dugaan adanya aktor intelektual di balik video viral tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Video Emak - emak Sebar Isu Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah
"Pertama begini, kita melihat bukan ibu-ibunya tapi adalah perbuatan ibu-ibu tersebut yang diduga apakah berdiri sendiri atau ada aktor intelektualnya? Nah itu juga yang harus ditelusuri," ungkapnya.
Terkait hal itu, Ade mengatakan bersama TKD Jokowi - Maruf Amin telah membawa bukti video untuk memperkuat laporannya. Adapun, pasal yang disangkakan kepada ketiga emak-emak tersebut, yakni Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008.
"Ini saya jelaskan juga kalau laporan ini bukan bentuk kriminalisasi yang terjadi pada seorang biasa. Jangan ada anggapan ini nantinya jadi bentuk kriminalisasi. Nanti ada dugaan atau anggapan, kenapa polisi begitu cepat menindak ini apakah ada sebuah intervensi karena terjadi kepada seorang ibu-ibu jadi di goreng ini adalah bentuk kriminalisasi," tutupnya.