Dibekuk Saat Transaksi di RS Husada, Polisi Ungkap 9 Jenis Narkoba Baru

Senin, 25 Februari 2019 | 18:26 WIB
Dibekuk Saat Transaksi di RS Husada, Polisi Ungkap 9 Jenis Narkoba Baru
Polda Metro Jaya saat rilis penangkapan sindikat narkoba jaringan Malaysia-Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak berinisial SS dan ST. Keduanya dibekuk polisi saat bertransaksi narkotika di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 17.45 WIB.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian usai menerima informasi dari warga tentang peredaran narkoba jenis baru.

"Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Terkait penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5). Dari penangkapan, kedua tersangka ternyata juga menyimpan narkoba lain di parkiran rumah sakit. Barang bukti tersebut di antaranya yakni 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.

Baca Juga: Ini Dua Hal yang Diminta Indra Sjafri Jelang Final Piala AFF U-22

Dari keterangan kedua tersangka, polisi kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat. Di kamar apartemen polisi kembali menemukan 9000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram.

Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.

"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," jelasnya.

barang bukti terkait pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Jakarta. (Suara.com/Arga)
barang bukti terkait pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Jakarta. (Suara.com/Arga)

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Keduanya adalah R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka N yang berada di Malaysia.

"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," ungkap Argo.

Baca Juga: Kabar Gisel Digaet eks Pacar Agnez Mo, Roy Marten : Ya Nggak Apa-apa

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI