Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI bersikap netral di Pilpres 2019. Anies mengatakan seorang aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral sesuai dengan peraturan di undang-undang.
"ASN harus mengikuti perintah undang-undang, perintahnya adalah menjaga netralitas, di dalam situasi politik apa pun, karena itu bagi para camat, lurah, taati undang-undang, karena itu perintah undang-undang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merasa tak perlu mengeluarkan peraturan gubernur untuk mengatur hal tersebut. Sebab hal itu sudah diatur di dalam undang-undang.
"Ini bukan anjuran gubernur, inilah perintah undang-undang, dan perintah undang-undang itu harus dipegang dengan sebaik-baiknya," tegas Anies.
Baca Juga: April, Jokowi Akan Kasih Bansos Sebelum Hari Pencoblosan Pilpres 2019
Untuk diketahui, Anies baru saja melantik 1.125 orang pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Pejabat tersebut berasal dari eselon II, III, dan IV.