Emak-emak Dibekuk, BPN Tagih Polisi Soal Kasus Prabowo Difitnah Wahabi

Senin, 25 Februari 2019 | 17:41 WIB
Emak-emak Dibekuk, BPN Tagih Polisi Soal Kasus Prabowo Difitnah Wahabi
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Pipin Sopian. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pipin Sopian menganggap polisi masih tebang pilih terkait penanganan pelaporan kasus tindak pidana. Hal ini menyusul tindakan polisi yang penangkapan terhadap tiga orang emak-emak terkait kasus dugaan penyebaran kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang viral di media sosial.

Menurutnya, sikap tebang pilih itu terlihat lantaran polisi lebih sigap mengusut kasus fitnah yang ditujukkan kepada Jokowi ketimbang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dia pun menagih soal laporan kasus hoaks yang disebarkan kalau Prabowo menang di Pilpres 2019 akan memperluas radikalisme.

“Radikalis fundamentalis akan memimpin di Indonesia. Wahabi akan memimpin di Indonesia. itu adalah fitnah yang sungguh kejam,” ujarnya di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Ketua DPP PKS itu pun mengaku kecewa lantaran laporan kasus hoaks tersebut tidak diproses secara tuntas oleh aparat kepolisian. Belum lagi adanya laporan yang dilakukan oleh dirinya untuk politikus PSI Guntur Romli yang dinilai sudah menghina Persaudaraan Alumni (212) pun tidak memilliki kejelasan.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Kajol di Ultah ke-20 Pernikahannya, Unik Banget!

“Kenapa ketika yang melakukan potensi dugaan hoaks itu adalah dari para pihak pendukung 02 kemudian langsung di proses,” kata dia.

Dia pun mengharapkan polisi juga bisa mengusut tuntas laporan kasus hoaks yang diduga untuk mendiskreditkan Prabowo di Pilpres 2019.

"Bagi kami yang paling penting hukum harus tegak bagi siapapun. kalau itu misalnya memang ada semacam hoaks, fitnah yang disampaikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI