Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap deklarasi para camat di Makassar, Sulawesi Selatan yang mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf tidak pantas dilakukan. Sebab, status mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tjahjo menerangkan, imbauan ASN untuk netral sama dengan TNI dan Polri. Camat dan ASN yang lain seharusnya menjaga netralitas di Pemilu 2019.
"Harusnya netral sama seperti TNI - Polri. Kalau TNI-Polri ada SOP-nya, kalau ASN ada undang-undang melalui peraturan Menpan RB," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Tjahjo kemudian berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar dapat menindak tegas bila ditemukan ASN yang ikut kampanye atau politik praktis.
Baca Juga: FACE of JAKARTA: Warteg Drive Thru, Potret Kesenjangan Gaji Buruh
Meski demikian, ia menyebut Kementerian Dalam Negeri tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan maupun pemberian sanksi. Ia menyebut wewenang sepenuhnya berada di Bawaslu.
"Silakan Panwas dan Bawaslu klarifikasi, karena Kemendagri tak punya opini, tak bisa klarifikasi, tak bisa katakan salah atau benar, yang berwenang Bawaslu," ujar Tjahjo.
"Aturan undang-undang jelas, kami tak bisa opini, serahkan kepada Panwas sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Sebelumnya sejumlah camat di Makassar membuat heboh media sosial karena mereka mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi - Maruf sambil memperkenalkan diri lengkap dengan nama daerah yang dipimpinnya.
Dalam video itu juga tampak Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ikut mendampingi.
Baca Juga: Gara-gara Rewel, Bayi Siti Diinjak-injak Berondongnya sampai Tewas
Padahal dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Novian Ardiansyah)