Suara.com - KPK kembali mengingatkan pejabat negara yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk segera menyelesaikan. Mengingat, batas akhir penyerhan LHKPN tahun 2018 akan ditutup pada 31 Maret mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, anggota DPR RI menempati posisi paling rendah dalam laporan LHKPN. Dari 524 anggota DPR periode 2014-2019, baru 40 orang anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Febri menerangkan, jika anggota DPR RI atau penyelenggara negara belum pernah melaporkan LHKPN harus dilakukan dari awal. Selain itu pihak KPK, kata dia, siap membantu dalam proses pengisian data.
Baca Juga: Bukan April, Menkeu Tegaskan THR PNS Akan Diberikan Jelang Hari Raya
"Jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan. Batas akhir pelaporan LHKPN masih ditunggu hingga tanggal 31 Maret 2019 mendatang," ucap Febri.
Lebih jauh Febri mengatakan, dari total keseluruhan penyelenggara negara yang bersatus wajib lapor harta kekayaan yakni 392.142 orang. Mereka berasal dari unsur Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan BUMN/BUMD. Hingga kini baru sekitar 59.598 orang yang baru melaporkan kewajiban LHKPN.
"Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu, penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya," tutup Febri.