Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf keberatan dengan kehadiran 3 saksi dari 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Keberatan itu diutarakan penasehat hukum Irwandi Yusuf.
Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan terdakwa Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU yang dinyatakan keberatan oleh penasehat hukum di depan majelis hakim yakni Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, dan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy.
"Izin dengan segala hormat sebelum diajukan pemeriksaan saksi ini para prinsipnya dalam BAP di dalam sprindiknya ini jelas tercantum bahwasanya untuk saksi, berdasarkan Sprindik nomor 96 untuk saksi yang saya ucapkan tadi (bukan termasuk dalam sprindik nomor 96)," kata penasehat hukum terdakwa Irwandi di Persidangan.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar
Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK menurut penasehat hukum telah tercatat dalam sprindik pemeriksaan nomor 96 terkait kasus DOKA. Maka itu, untuk saksi Bayu, Sabir, dan Ramadhani yang menjadi keberatan oleh penasehat.
"Kami sangat berkeberatan. karena prinsipnya saksi ini untuk kasus doka berbeda untuk kasus Sabang, baik sprindiknya. Jadi kami sangat berkeberatan saksi diajukan dalam kapasitas menggunakan sprindik nomor 96," ujar penasehat hukum.
Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa dari KPK meminta menjelaskan kepada penasehat hukum terkait pemeriksaan terhadap 3 saksi yang dipermasalahkan oleh penasehat hukum.
Menurut Ketua Tim Jaksa KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa enam saksi yang dihadirkan sudah sesuai kumulatif ketiga pasal 12 B terkait gratifikasi Undang-Undang Tipikor berdasarkan sprindik keseluruhan yang tercantum dalam berkas perkara.
Meski begitu, penasehat hukum terdakwa Irwandi tetap meminta Jaksa dari KPK menunjukan berkas BAP yang dipakai sesuai kumulatif ketiga di hadapan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Terancam 3 Tahun Penjara
"Kalau ada mohon diperlihatkan di depan persidangan supaya kita uji, lihat sama2. bila sepanjang itu tidak ada dalam BAP mengenai keberadaan saksi dan dasar hukumnya, untuk sprindik 123 kami menolak untuk diperiksa," ujar Penasehat Hukum.
Hingga akhirnya, sidang dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan berkas bukti pemeriksaan saksi yang dirasa keberatan oleh penasehat hukum kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.