Beda Sprindik, Irwandi Yusuf Protes Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Senin, 25 Februari 2019 | 16:15 WIB
Beda Sprindik, Irwandi Yusuf Protes Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga akhirnya, sidang dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan berkas bukti pemeriksaan saksi yang dirasa keberatan oleh penasehat hukum kepada Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI