Selain Perkosa Kakak yang Difabel, Sang Adik Pernah Cabuli Kambing Tetangga

Senin, 25 Februari 2019 | 16:14 WIB
Selain Perkosa Kakak yang Difabel, Sang Adik Pernah Cabuli Kambing Tetangga
Ilustrasi kambing.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus incest (hubungan intim sedarah) yang menimpa perempuan penyandang disabilitas berinisial GA (18). Terungkapnya kasus ini, YF (15), sang adik yang turut menyetubuhi GA diduga memiliki kelainan seksual lantaran pernah berubungan intim dengan kambing dan sapi.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengaku masih mendalami dugaan persetubuhan binatang yang dilakukan YF. Untuk bisa memastikan apakah ada kelaian atau tidak, polisi telah menganggandeng pemerhati anak dan tim psikologi.

"Nanti akan kami periksakan juga ke psikolog, pemerhati, kenapa keluarga ini bisa seperti ini. Kita mau urut ke belakang, supaya hal-hal ini tidak terjadi lagi," kata Edi seperti diwartakan Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengaku hendak yang disetubuhi YF adalah hewan tertang milik warga.

Baca Juga: Stunting Bisa Dicegah Sejak Sebelum Kehamilan

"Memang yang nyeleneh dikit ini yang bungsu, yang kecil. Dia sempat meniduri kambing dan sapi milik tetangga," kata Dona.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia YF juga tak merasa bersalah meski telah menyetubuhi kakak kandungnya beberapa kali. Terkait hasil pemeriksaan itu, YF diduga memiliki kelainan secara psikologi maupun seksual.

"Kenapa kita bilang agak kelainan, karena tidak ada rasa penyesalan. Hanya senyum cengengesan, enggak ada muka menyesal atau merasa malu, merasa berdosa, santai aja. Makanya kita (hari) Senin (lusa) mau melakukan pemeriksaan psikologi, sudah panggil psikolog juga terkait kelakuan tiga pelaku ini," tutur Dona.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus M bersama dua anak kandungnya yakni SA (24) dan adik kandungnya YF (15). Terungkapmya kasus ini, GA ternyata sudah disetubuhi keluarganya sejak 2018 lalu. Dari pemeriksaan, SA diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 120 kali. Sedangkan, YF sebanyak 60 kali.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo, Tarseno (51).

Baca Juga: Ada Telur Canggih, Tak Perlu Lagi Mencuci Baju Pakai Deterjen

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tiga tersangka di kediaman mereka di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Kamis, (21/2/2019), malam. Dari upaya penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana milik terduga pelaku dan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI