Suara.com - Kementerian Dalam Negeri RI menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Jadwal pemeriksaan tersebut terkait tindakan Ganjar yang mengajak 34 kepala daerah se-Jawa Tengah untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Maruf Amin.
Mendagri Tjahjo Kumolo pun belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Ganjar lantaran masih menunggu proses penyelidikan dari Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ganjar ketimbang Kemendagri.
"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu, yang berhak mengajukan klarifikasi pemeriksaan adalah Bawaslu bukan Kemendagri," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Dukungan untuk Jokowi - Maruf oleh kepala daerah se-Jawa Tengah tersebut terganjal masalah etika. Namun Tjahjo juga belum mengetahui di mana letak pelanggarannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Tak Sesuai yang Diharapkan, Begini Curhatan Miris Volunteer Lalala Fest
"Saya belum baca kok apa melanggar etikanya," kata Tjahjo.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, karena mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo - Amin Ma'ruf.
Berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika. (Novian Ardiansyah)