Suara.com - Polisi telah meringkus M (45) ayah kandung yang telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial AG (18). Bahkan, dua anak lainya yakni SA (24) dan adik kandungnya YF (15) turut melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Dalam kasus ini, polisi meringkus M dan dua anak kandungnya itu di rumah mereka di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Kamis, (21/2/2019), malam.
"Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas seperti dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Dia mengatakan para tersangka sudah menyetubuhi korban berulang kali sejak 2018. Korban tidak kuasa melawan karena takut dan mengalami keterbelakangan mental. Dari hasil pemeriksaan, AG ternyata sudah menjadi korban incest (hubungan intim sedarah) sejak 2018 lalu. Selama satu tahu itu, AG telah disetubuhi SA, kakak kandungnnya sebanyak 120 kali.
Baca Juga: Menpan-RB: Anggaran Daerah Harus Digunakan untuk Program Prioritas
"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata Edi.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo, Tarseno (51). Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana milik terduga pelaku dan korban.
"Perbuatan para pelaku terungkap akibat kecurigaan dari para tetangga sekitar, terhadap aktivitas dari keluarga tersebut yang tidak lazim. Pada hari Rabu, 20 Februari 2019, permasalahan tersebut dilaporkan ke Polsek Sukoharjo oleh Satgas Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo," terang Edi.
Sumber: Saibumi.com