Menpan-RB: Anggaran Daerah Harus Digunakan untuk Program Prioritas

MN Yunita Suara.Com
Senin, 25 Februari 2019 | 15:37 WIB
Menpan-RB: Anggaran Daerah Harus Digunakan untuk Program Prioritas
Menpan-RB, Syafruddin saat menghadiri peluncuran aplikasi SIMDA, di Kantor Kemenpan-RB, Senin (25/02/2019). (Dok: Kemenpan-RB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan anggaran daerah harus digunakan secara ketat. Dalam rangka membantu pemerintah daerah agar lebih efektif maka diciptakanlah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang berfungsi memudahkan dan mempercepat pengelolaan dana daerah.

Hal tersebut disampaikan Syafruddin saat menghadiri peluncuran aplikasi SIMDA, di Kantor Kemenpan-RB, Senin (25/02/2019). "Anggaran pemda harus dan wajib hukumnya digunakan secara ketat, efektif, dan efisien untuk tujuan prioritas pembangunan," ujarnya.

Ia menekankan, seluruh keinginan, cita-cita, dan tujuan pemda tidak bisa diwujudkan secara bersamaan, tetapi harus ada prioritas dan dilakukan secara bertahap. Penyerapan tak lagi jadi patokan, tetapi anggaran itu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan ada pertanggung jawabannya.

Program dan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah, harus fokus menjawab kebutuhan masyarakat serta dijabarkan dengan ukuran kinerja yang jelas dan terukur.

Baca Juga: Seleksi PPPK, 305 Pemda Serahkan Usulan ke Kemenpan-RB

Kegiatan dan program yang signifikan adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu menopang tumbuhnya kemandirian sektor ekonomi daerah dan menyangga pembangunan tetap berkelanjutan. Syafruddin menjelaskan, keuangan negara harus difungsikan untuk merangsang sumber ekonomi terbarukan dan untuk merekayasa sumber daya yang selamanya ada untuk menghidupi masyarakat.

"Inilah gagasan penting tentang menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan adaptif menjawab dinamika perubahan," tegasnya.

Semua pencapaian itu, bisa terwujud dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja yang harus diintegrasikan dari hulu hingga hilir. Integrasi ini adalah wujud nyata dari anggaran berbasis kinerja sebagaimana amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta prinsip money follow program yang digelorakan Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Syafruddin memaparkan jika hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2016, tercatat Rp 392,87 triliun belum dimanfaatkan secara efektif. "Bukan berarti bocor atau uang itu hilang dan menguap begitu saja, tetapi ada program dan hasilnya belum menyentuh sasaran prioritas pembangunan," jelasnya.

Di sisi lain, perbaikan terus menerus dilakukan. Di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah diberikan ruang yang lebih fleksibel dengan penggunaan teknologi. Integrasi proses perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja pemda dapat diubah ke dalam sistem digital. "Yaitu pemanfaatan aplikasi SIMDA keuangan BPKP yang telah digunakan oleh 365 pemda kabupaten/kota," imbuh Syafruddin.

Baca Juga: Kemenpan-RB: Pencegahan Inefisiensi Anggaran Rp 392 Triliun Bukan Kebocoran

Ia berharap semua kementerian/lembaga/pemda dapat menjalankan e-performance based budgeting secara konsisten. Bagi Pemda yang belum menerapkan metode itu, diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah.

REKOMENDASI

TERKINI