Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Terancam 3 Tahun Penjara

Senin, 25 Februari 2019 | 15:30 WIB
Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Terancam 3 Tahun Penjara
Presiden Jokowi ajak Jan Ethes Srinarendra jalan kaki di Kebun Raya Bogor. (Foto Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga emak-emak penyebar kampanye hitam Jokowi menang kawin sejenis sah terancam hukuman penjara 3 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika.

Ketiganya ditangkap di rumahnya di Karawang, Jawa Barat. Kini Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika tengah diperiksa di Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko menjelaskan mereka kampanye hitam kepada Jokowi - Maruf Amin.

"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya, kami menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (25/2/2019).

Andiko mengatakan, mereka mendapat rekaman video itu berdasarkan laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang saat ini sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu, terkait dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Dana Desa Bukan Prestasi Jokowi

Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/46. Saat ini status ketiga orang itu masih diselidiki secara hukum, sedangkan pada aspek tata bahasa, polisi akan meminta bantuan ahli bahasa.

"Kami masih proses, biarkan penyidik bekerja dulu. Kita lihat hasil pemeriksaan karena baru pukul 23.30 WIB kurang lebih tadi malam. Berikan penyidik 1x24 jam ini bekerja, nanti hasilnya kami sampaikan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI