Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima laporan resmi dari Bawaslu soal kasus pelanggaran etika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam melakukan kampanye Pilpres 2019. Ganjar dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena mengajak sebanyak 34 kepala daerah mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.
Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya terhadap Bawaslu setempat untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap Ganjar beserta kepala daerah lain yang terkait pernyataan dukungan kepada Jokowi - Maruf Amin. Tjahjo juga masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait hasil klarifikasi tersebut.
"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu. Yang berhak mengajukan klarifikasi pemeriksaan adalah Bawaslu bukan Kemendagri," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Tjahjo kembali menjelaskan bahwa tidak ada larangan kampanye bagi kepala daerah. Selama kampanye yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah
"Seluruh kepala daerah yang pernah saya sampaikan punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih diajukan oleh satu parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampamye tetapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan oleh KPU maupun oleh Bawaslu," terang Tjahjo.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, karena mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo - Amin Ma'ruf.
Ganjar dan 34 kepala daerah di Jawa Tengah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.
Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tolak Dinyatakan Bersalah Ajak Kepala Daerah Dukung Jokowi
Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.