Suara.com - Para Hafidz Kampus Al-Quran PTIQ dan Forum Ukhuwah Pengurus dan Imam Masjid Jakarta (FURUIA) mendesak Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencopot Munahar Muchtar dari jabatan Ketua MUI DKI Jakarta. Mereka menganggap Munahar telah membawa lembaga MUI ke politik praktis setelah membuat kegiatan Munajat 212, di Monas, beberapa waktu lalu.
Koordinator Para Hafidz Kampus Al-Quran PTIQ dan FURUIA, Muhammad Irfan Hidayat mengatakan MUI Pusat harus memberikan sanksi tegas kepada Munahar.
"Kami menuntut MUI Pusat memberikan sanksi kepada ketua MUI DKI Jakarta, karena sudah jelas melanggar kode etik daripada MUI sendiri, telah membawa MUI kepada politik praktis yang jelas melanggar ADART dari MUI," kata Irfan di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2019).
Irfan menilai acara Munajat 212 sudah jelas dicampuri oleh urusan politik untuk mendukung salah satu paslon pada Pilpres 17 April mendatang. Dia bahkan mengatakan siap menyediakan bukti dan saksi jika diperlukan untuk pembuktian.
Baca Juga: Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Undar Jombang Protes Tak Kunjung di Wisuda
"Itu sudah menjadi rahasia umum dimana saat acara Munajat 212 itu telah diwarnai oleh politik praktis, jadi dukung mendukung salah satu pasangan calon sangan kental sekali," kata dia.
"Walaupun sudah diklarifikasi oleh beberapa pihak itu tidak ada politik sama sekali, tapi ada bukti, kami disini membawa bukti, bahkan kalau perlu kami bisa menyiapkan saksi," Irfan menambahkan.
Irfan menambahkan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh MUI Pusat, pihaknya akan membawa laporan ini ke pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Tuntutan ini disampaikan Para Hafidz Kampus Al-Quran PTIQ dan Forum Ukhuwah Pengurus dan Imam Masjid Jakarta (FURUIA) pada Senin (24/2/2019) siang dan diterima oleh pelaksana tugas kepala kantor MUI Pusat Akbar Kurniawan.
Baca Juga: Mendagri Izinkan Kepala Daerah Sebutkan Jabatan Buat Kampanye Pilpres