Mendagri Izinkan Kepala Daerah Sebutkan Jabatan Buat Kampanye Pilpres

Senin, 25 Februari 2019 | 14:30 WIB
Mendagri Izinkan Kepala Daerah Sebutkan Jabatan Buat Kampanye Pilpres
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan kepada kepala daerah untuk menggunakan jabatannya saat melakukan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didukungnya di daerahnya masing-masing. Izin itu disampaikan Tjahjo menyusul adanya dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah se-Jawa Tengah di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019.

Thahjo berujar tindakan kepala daerah dengan menyebut jabatannya sebagai gubernur, wali kota, maupun bupati saat berkampanye bukan suatu pelanggaran. Asalkan kampanye yang dilakukan sesuai peraturan, yaitu mengambil cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara.

"Boleh aja (menyebut jabatan) kan tidak boleh menggunakan fasilitas pemda, tidak boleh menggunakan uang anggaran pemda, itu aja," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Dia pun tak menampik kerap menggunakan jabatan negaranya untuk berkampanye menjadi tim sukses Jokowi-Maruf. Alasannya, jabatan sebagai pejabat negara itu sudah melekat dan diatur undang-undang. 

Baca Juga: Oppo Pamer Prototipe Ponsel Lipat, Desainnya Mirip Huawei Mate X?

"Enggak masalah wong dia kan melekat. Saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. Yang penting yang saya pahami termasuk Pak Anies, termasuk semua sesuai aturan," ujarnya.

Terkait dukungan untuk Jokowi-Maruf yang dilakukan oleh gubernur dan kepala daerah se-Jawa Tengah, kata Tjahjo, sudah sesuai aturan karena dilakukan dalam waktu cuti. Kemendagri, lanjutnya juga menyerahkan kepada Bawaslu untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap kepala daerah terkait.

"Memang yang bersangkutan adalah bupati dan dia mengajukan cuti untuk kampanye, boleh saja. Malah ada beberapa kepala daerah yang Pak Ganjar membuat surat izin cutinya. Yang penting aturan yang ada sudah dilalui," jelas Tjahjo. (Novian Ardiansyah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI