Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar

Senin, 25 Februari 2019 | 13:57 WIB
Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar
Henri Pradipta Anwar, anak sulung Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Henri Pradipta Anwar, anak sulung Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat untuk menduduki posisi wakil walikota yang kosong. Samanhudi Anwar dinonaktifkan sebagai wali kota Blitar karena sudah menjadi terpidana korupsi.

Nama Henri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu, merupakan satu dari 7 nama kandidat yang masuk dalam radar Tim Penjaringan Calon Wakil Wali Kota bentukan DPC PDIP yang dibentuk pada 23 Februari lalu. Namun, Henri belum memberikan pernyataan terkait hal ini dan juga belum mendaftarkan diri ke Tim tersebut.

Hingga Senin (25/2/2018), baru satu nama yang mendaftarkan diri ke Tim yaitu Sutanto, bendahara DPC PDIP dan juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Blitar.

"Saya mendapat dukungan dari orang-orang lama partai kepada saya untuk mendaftar dengan tujuan memperkuat posisi partai di jajaran eksekutif," ujar Sutanto kepada wartawan.

Baca Juga: Peras PNS Rp 40 Juta, Korban Wartawan Gadungan Blitar Capai 30 Orang

Ketua Tim Penjaringan yang juga Ketua DPC PDIP Kota Blitar, Said Novandi, mengatakan bahwa sesuai instruksi DPP PDIP, tugas Tim adalah menjaring 3 hingga 4 nama untuk diserahkan ke DPP PDIP.

"Pendaftaran kami buka sampai Kamis pekan ini. Dan siapapun yang kami kirimkan namanya, DPP yang memutuskan satu nama untuk menduduki kursi wakil walikota," jelasnya.

Wali Kota Blitar non-aktif M Samanhudi Anwar terjerat kasus suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar. Dia diduga meminta bagian 8 persen dari nilai kontrak. Terkuaknya kasus ini berawal dari OTT KPK di Tulungagung awal Juni 2018 yang menjerat Bupati Tulungagung M Syahri.

Pada 24 Januari lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya Samanhudi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Beberapa waktu lalu Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Samanhudi dari posisi Walikota.

Dikabarkan bahwa pengunduran diri Samanhudi dari kursi Wali Kota Blitar juga sedang diproses. Jika surat pengunduran diri sudah resmi atau kasus hukumnya sudah inkrah otomatis Santoso, wakil walikota yang kini menjadi Plt Walikota Blitar, akan menjadi Wali Kota definitif.

Baca Juga: Tarif Striptis dan Karaoke Plus-plus di Blitar Dipatok Rp 1 Juta

Sebagai partai pengusung pasangan Samanhudi dan Santoso pada Pilwali 2015, PDIP berhak mengusulkan figur yang akan mengisi posisi Wakil Walikota jika Santoso sudah definitif menjabat Walikota Blitar untuk sisa periode hingga 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI