Suara.com - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di acara Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi telah mengambil keterangan dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi juga sudah mendapatkan hasil visum wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput kericuhan saat ada penangkapan terhadap pelaku pencopetan di acara tersebut.
"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Argo menambahkan, dari pemeriksaan terhadap dua orang itu, tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh saat disunggung langkah apa yang nantinya diambil oleh penyidik.
Baca Juga: Jokowi Tagih Pemilik Lahan HGU, BPN: Lakukan Saja Dulu di Sekelilingnya
"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait kasus persekusi yang dilakukan oknum ormas keagamaan di acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam. Sejumlah jurnalis menjadi korban, salah satunya jurnalis Detik.com, Satria Kusuma.
Satria mendapat perlakuan yang kurang mengenakan saat meliput pencopet yang ditangkap di acara Munajat 212. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakpus pada Jumat (22/2/2019) pukul 00.15 WIB. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS tanggal 22 Februari 2019.
"Iya sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi.
Baca Juga: Nelayan Rugi Besar, Biasa Bergaji Rp 6 Juta, Sekarang Rp 1 Juta Sebulan