Suara.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi protes Bawaslu Jawa Tengah nyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersalah melanggar etika. Sebab Ganjar mengajak 34 kepala daerah menangkan Calon Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Hendrar Prihadi menyatakan sebagai pejabat politik, 34 kepala daerah wajib menangkan Jokowi. Menurutnya, deklarasi dukungan kepada daerah merupakan hal yang lumrah.
Bahkan menjadi sebuah kewajiban jika ada proses politik seperti pileg dan pilpres untuk memenangkan partai atau presiden yang selama ini sejalan dan sewarna.
"Kami ini pejabat politik, maka sudah kewajiban sebagai kader. Jadi kalau kemudian kumpul-kumpul kayak gitu di hari libur tanpa fasilitas negara dipersoalkan Bawaslu, itu menurut saya Bawaslu terlalu lebay," kata Hendi, di Balaikota Semarang, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tolak Dinyatakan Bersalah Ajak Kepala Daerah Dukung Jokowi
Hendi menyebut, apa yang diputuskan Bawaslu telah menjadi preseden yang buruk bagi dirinya maupun para kepala daerah, yang hari ini berada dalam wilayah politik.
"Ini memang seksi sekali, Bawaslu berani menegur gubernur, kepala daerah, ini seksi sekali. Tapi jangan seperti itu, ini jadi preseden yang buruk, terutama buat kita-kita yang memang hari ini ada di wilayah politik," ucap Hendi.
Deklarasi kata Hendi, juga tak akan mempengaruhi palayanan pada masyarakat yang tanpa sekat. Di Semarang dia menjamin apa pun warna partai akan dilayani sama baiknya.
"Baik yang warnanya merah, kuning, biru, pasti kita layani baik. Tapi boleh dong, pada saat kita ada sebuah tugas dari partai kita harus menjalankan tugas itu dengan baik. Kita itu kader tulen. Jadi Bawaslu tidak melihat sepeti itu," jelasnya.
Karenanya, Hendi mengaku tidak sepakat dengan apa yang telah diputuskan oleh Bawalsu. Bahwa yang dilakukan Bawaslu dengan menegur gubernur dan kepala daerah perlu di koreksi.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Ganjar Pranowo Disanksi Karena Dukung Jokowi
"Saya tidak sepakat dan protes keras, keputusan Bawaslu perlu ada koreksi," tukas Hendi.
Kontributor : Adam Iyasa